Satpol PP Jakbar Tindak 2.548 Warga Tanpa Masker
Satpol PP Jakarta Barat terus berupaya meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 melalui Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend). Salah satunya dengan melakukan penindakan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan seperti
tidak menggunakan masker.Pada perpanjangan PSBB transisi fase I di Jakarta Barat ada 2.548 warga yang dijatuhi sanksi,
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, sejak perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase pertama atau sejak 17 Juli hingga saat ini tercatat sebanyak 2.548 warga di Jakarta Barat telah dijatuhi sanksi lantaran tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial dan denda administrasi.
"Pada perpanjangan PSBB transisi fase I di Jakarta Barat ada 2.548 warga yang dijatuhi sanksi," ujar Tamo, Rabu (29/7).
Tak Gunakan Masker, 68 Warga di Taman Sari Dijatuhi SanksiDia menjelaskan, jumlah pelanggar terbanyak ada di Kecamatan Kalideres yakni sebanyak 462 orang. Disusul kemudian Kecamatan Taman Sari sebanyak 434 orang, Kembangan 335 orang, Tambora 316 orang dan Palmerah sebanyak 296 orang.
Kemudian, untuk Kecamatan Kebon Jeruk berada di posisi berikutnya sebanyak 225 orang, Grogol Petamburan 140 orang, dan Cengkareng 127 orang. Sedangkan untuk tingkat kota ada sebanyak 213 orang.
"Untuk denda administrasi terkumpul Rp 174.600.000 di mana Pembayaran denda langsung ke Bank DKI," katanya.
Menurutnya, penindakan ini sesuai dengan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif dan Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.